Dewan Pers Resmi Buka Acara UKW, Asep Setiawan Tolak RUU Penyiaran


Mataram,- Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan dalam sambutannya, Jum’at 17/05/24 mengatakan bahwa  bagian dari kiprah pers adalah adanya tantangan sangat besar bagi kaum pers. Salah satu komponen pers yang ditegaskan bahwa wartawan sebagai profesi yang dituntut untuk menjadi professional, ungkapnya. 

Masih, Asep yang akrab disapa, Profesi Wartawan didalam tugasnya dilindungi dalam Undang Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menekan bahwa menjunjung tinggi nilai prinsip-prinsip dalam menjalankan tugasnya, jelasnya.

Perannya, termasuk apabila ada kasus pers maka tidak bisa dijerat oleh hukum sebab insan pers dilindungi oleh UU tersebut.

“Menolak Rencana Undang-Undang (RUU) penyiaran sedang diproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),”

Investigasi jurnalistik, kita adalah jurnalistik professional diharapkan mampu menghapus RUU tersebut sebelum disahkan.  Segera dicabut pasal demi pasal mengganggu  pers dalam menjalakan Tugas sebagai Pers. 

Menegaskan Wartawan bukan hanya di lombok di seluruh dunia, semua tugas tugas jurnalistik dilakukan wartawan profesional, mengumpulkan, mengelola dan menyampaikan atau mempublikasikan dalam media cetak dan media online, tegasnya.

“Dalam menjalankan tugas pers ada 3 (tiga) indicator yakni ; pengetahuan, terkait KEJ Profesional dan sikap harus tepat waktu,”

Keterampilan menumbuhkan semangat baru, dalam menghadapi tantangan baru dalam liputan dan pers yang mebanggakan, dari UKW ini harapan menghasilkan produk pers yang bermanfaat untuk publik. Harapan saya pada peserat Uji Komptensi Wartawan (UKW) mengulang kembali , menyebar lauaskan dan menambah wawasan sebagai modal kedepannya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan saat membuka acara UKW  bersama konstituen dan unsur-unsur lain di Mataram menyampaikan secara tegas menolak rancangan undang-undang penyiaran yang saat ini sedang berproses di Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

“Ini mengurangi fungsi dari pada undang-undang pers. Dewan pers sebagai konstituen dan unsur lain menolak Rancangan undang penyiaran yang sedang berproses di dewan yang berkaitan dengan dua pasal,”, pungkasnya. (Syam)
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama