Suwandi : Belum Baca Kembali Aturan Ambang Batas Sekda


 Bima, mediaprogresif.online.- Bima- Pelaksana Tugas (PlT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima dilantik Jum'at malam, 12/01/24 oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.M.IP berdasarkan surat keputusan nomor : 188.45/19/072 tahun 2024.

Namun anehnya, batasan waktunya PlT hingga dengan hari diterbitkan berita ini masih simpang siur.

Pasalnya, PlT Sekda Kabupaten Bima belum membaca kembali aturan batasan waktu tentang dirinya kapan berakhirnya.

PlT Sekda Kabupaten Bima, Suwandi, ST.MT yang ditemui usai menghadiri acara syukuran di Dinas Kebakaran Kabupaten Bima, Senin 27/05/24 mengatakan bahwa watktu PlT saya sebagai Sekda Kabupaten Bima waktunya maksimal, ujarnya.

"Saya akan baca kembali aturan Undang-Undang (UU) tentang waktu batasan Sekda" lugasnya. (Syam)
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama