Bima.- Berjuang demi mendapatkan kejelasan Huntap (hunian tetap) korban banjir dua orang warga RT 04 Desa Tambe Kecamatan Bolo yang tinggal di sekitar bantaran sungai masing masing Sutomo dan M.Nor dua hari berturut-turut mendatangi Dinas Perumahan dan Permukiman ( Perkim) Kabupaten Bima.
Kehadiran kedua warga tersebut hanya mendapatkan kejelasan dari pemerintah daerah melalui dinas terkait pasalnya huntap yang dijanjikan selama ini belum juga ditempatinya padahal sebelum dibangunnya huntap yang menelan angka yang fantastis tersebut nama keduanya sudah tercatat sebagai penerima manfaat huntap untuk dimiliki dan ditempati namun akibat ulah oknum tertentu selama ini harapan untuk tinggal di rumah relokasi banjir tersebut hanya sebatas mimpi.
Demi memperoleh hak sebagai penghuni huntap keduanya terpaksa seruduk kantor Dinas Perkim pada Senin dan Selasa ( 10-11 /6 )
Alhasil perjuangan untuk mendapatkan haknya tidaklah sia-sia setelah pihak dinas terkait memastikan bahwa keduanya telah disiapkan mendapatkan masing-masing satu unit huntap.
Terlihat jelas keceriaan dan kebahagiaan di raut wajah keduanya. Sesekali melemparkan senyum setelah mengetahui kepastian mendapat huntap. Berita kebahagiaan itu terungkap dari mulut sang kepala dinas Muhammad Chandra Kusuma, AP.
Sementara itu, Sutomo menuturkan, selama ini terkait dengan huntap terkesan sengaja dibiarkan menggantung tanpa ada kepastian ( antara ya dan tidak ) selama ini dirasakan terkesan pembiaran oleh pemerintah namun setelah berupaya sekuat tenaga mendatangi kantor Dinas Perkim, mimpi selama terbayar lunas dengan adanya pernyataan sang kadis yang menjaminkan bahwa keduanya sangat berhak mendapatkan huntap tersebut. " Alhamdulillah, kami tidak mimpi lagi, karena kami dipastikan mendapatkan huntap tersebut , ternyata pak kadis dan ibu Kabid adalah orang yang sangat baik dan peduli dengan kami ", tuturnya bangga sembari memuji keduanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman ( Perkim ) Kabupaten Bima, Muhammad Chandra Kusuma, AP didampingi Kabid Perumahan Roslina SE. MM yang dikonfirmasi mengatakan sebenarnya dari awal keduanya sudah diusulkan namanya untuk mendapatkan huntap tersebut namun terlambatnya pemberian huntap terhadap kedua warga tersebut karena ulah oknum tertentu yang sengaja mendiami secara sepihak. Menurutnya perbuatan oknum tersebut adalah tidak terpuji dan dinilai melanggar aturan, sebab di data kami tidak terdapat nama mereka selaku penerima manfaat dari huntap tersebut. Dalam waktu yang tidak lama lagi kunci rumah berserta sertifikatnya akan diserahkan kepada yang berhak dalam hal ini Sutomo dan M.Nor. Sertifikat akan diserahkan setelah proses pembuatannya selesai, terangnya.
Diakuinya upaya pengosongan terhadap dua unit rumah yang ditempati oleh oknum tersebut sudah diupayakan dengan jalur koordinasi dengan pihak Muspika Bolo seperti camat , Polsek dan Koramil,katanya
Dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan upaya koordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk melakukan pengosongan dua unit rumah tersebut sehingga Sutomo dan M.Nor bisa masuk dalam rumah dan menempatinya karena keduanya yang lebih berhak sebagai penghuninya, janjinya.
Mantan Kabag Humas dan Protokoler Pemda Bima berharap semua pihak hendaknya mawas diri , sebagai warga yang baik hendaknya taati aturan. " Jika bukan haknya, sebaiknya anda sadar diri dan legowo menerimanya ", harapnya tulus mengakhiri perbincangan dengan media ini. ( pewarta Titus )
Posting Komentar