Diduga Muat Kayu Ilegal Satu Perempuan Dan Dua Pria Diamankan Di Mapolres Bima

 

Bima.- Buru sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB mengamankan satu unit mobil truk bermuatan Kayu yang di duga tanpa disertai surat Syah/ Dokumen pada  Kamis (26/09/24) diwilayah hukum Polres Bima.


Setelah diamankan Mobil dan barang bukti kayu tersebut digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.


Untuk membuat terang peristiwa Unit tindak pidana tertentu Tipidter Polres Bima melaksanakan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa supir berinisial  AS (L) dan pemilik  kayu berinisial ES (P)


Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif  pemilik kayu tidak bisa  menunjukan surat surat dan atau dokumen Syah atas kepemilikan Kayu.


Pengecekan awal TKP penebangan asal kayu yang tertera dalam Surat SAKR yang berlokasi di Desa Tambora  Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu dan Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.


Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH.


Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh unit Tipidter pada hari kamis (10/10/24) akhirnya tiga orang berinisial ES (P),AS (L) dan (J) L di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Saat ini ketiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya(.

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama