Bima, koranprogresif.com.- Pria berinisial I (26) warga Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima diringkus Personel Polsek Bolo Polda NTB.
Penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Bolo AKP Nurdin Pada Rabu 14 Mei 2025 Sekira pukul 23.00. Wita.
Saudara I yang sempat menjadi buronan kasus penadahan alat elektronik ini diamankan di salah satu rumah warga di desa Rade.setelah petugas mendapatkan Informasi keberadaannya.
Menindaklanjuti Informasi itu Kapolsek Bolo AKP Nurdin bersama anggotanya langsung bergerak menuju TKP.tiba di TKP petugas melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga pelaku dan menggeledah badan maupun area sekitar.
Dari hasil penggeledahan itu petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika seperti, 1 Bong, 5 poket yang diduga narkoba jenis Shabu siap edar dan tiga korek api gas.
Selain itu petugas juga menyita Satu buah dompet warna coklat, Beberapa kertas klip kosong, satu buah pipet kaca,satu unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp Rp. 820.000.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin.
"Awalnya kami memburu terduga pelaku terkait tindak pidana penadahan hasil curian namun pada saat ditangkap kami menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika". Jelasnya.
"Saat ini terduga pelaku bersama BB diamankan di Mapolsek Bolo dan selanjutnya akan di serahkan ke Satresnarkoba Polres Bima untuk diproses hukum selanjutnya". Kata Kapolsek.
Posting Komentar