Bima, koranprogresif.com.- Pagi buta di Desa Punti, Kecamatan Soromandi, masih diselimuti kabut tipis ketika suara pintu ruko berderit pelan. Tak ada yang menyangka, di balik gelap dan hening subuh itu, seorang pria berinisial F (34) tengah mengulangi kesalahan yang pernah menjeratnya bertahun-tahun lalu.
Bagi warga Soromandi, nama F bukanlah nama baru. Ia dikenal sebagai spesialis pembobol rumah, resedivis yang sudah berkali-kali keluar-masuk penjara karena kasus pencurian. Kali ini, alasannya sederhana namun fatal — utang. Uang tunai empat juta rupiah milik seorang warga seolah menjadi jawaban singkat untuk masalah yang menumpuk, tapi juga membuka babak baru di catatan kriminalnya.
Aksi di Balik Pintu Ruko
Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 05.00 Wita, F mencongkel pintu belakang sebuah ruko milik warga bernama S, yang juga tinggal di desa yang sama. Dengan cepat, ia mengambil uang tunai sebesar Rp4.000.000 dan meninggalkan lokasi sebelum fajar menyingsing.
Korban baru menyadari peristiwa itu beberapa jam kemudian. Tak menunggu lama, ia melaporkannya ke Mapolsek Soromandi. Bagi aparat kepolisian, laporan pencurian bukan hal asing, namun kali ini berbeda — pelaku dikenal, dan aksinya sudah cukup meresahkan warga sekitar.
Perburuan di Desa Punti
Menanggapi laporan itu, Kapolsek Soromandi Ipda M. Saleh langsung memerintahkan Unit Reskrim dan Intel untuk bergerak cepat. Tim mulai menyisir informasi dari warga hingga menelusuri jejak pelaku yang dikenal sering berpindah-pindah tempat.
“Begitu laporan masuk, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari situ, tim segera menuju lokasi,” ungkap Ipda Saleh.
Kurang dari 24 jam sejak kejadian, petugas berhasil menemukan keberadaan F yang tengah bersembunyi di wilayah Desa Punti. Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 19.00 Wita, operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Soromandi. Tanpa perlawanan berarti, F pun dibekuk dan digiring ke Mapolsek Soromandi.
Resedivis yang Tak Jera
Dari hasil pemeriksaan, diketahui F merupakan resedivis yang telah berulang kali terlibat kasus pencurian dengan modus serupa: membobol rumah di waktu subuh, memanfaatkan kelengahan warga.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Soromandi, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat.
“Pelaku sudah lama menjadi perhatian kami. Ia dikenal sebagai spesialis bongkar rumah. Kali ini, ia akan kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Satu Lingkaran, Dua Pelajaran
Kini, F kembali mendekam di ruang tahanan — tempat yang seharusnya menjadi pelajaran dari masa lalunya. Namun bagi sebagian warga, kisah ini bukan hanya soal pencurian atau utang. Ini tentang pilihan hidup yang kembali salah arah.
Empat juta rupiah mungkin terlihat kecil, tapi bagi F, angka itu cukup untuk mengantarnya kembali ke jeruji besi. Dan bagi polisi, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan sering kali berawal dari godaan sederhana yang dibiarkan tumbuh menjadi kebiasaan.
Posting Komentar