Bima, koranprogresif.com.- Polres Bima Polda NTB bersama jajaran Polsek terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Terbaru, pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 05.20 Wita, personel Polsek Woha yang dipimpin Kapolsek AKP Muhtar berhasil mengungkap jaringan pengedar obat-obatan terlarang dan mengamankan seorang kurir perempuan yang diduga merupakan bagian dari jaringan asal Metropolitan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya kiriman obat terlarang jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol dari Jakarta menggunakan bus bertuliskan Rasa Sayang.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Woha AKP Muhtar memerintahkan regu piket SPKT yang dipimpin Aiptu Nanang Qosim untuk melakukan penyelidikan. Tim dibagi menjadi dua kelompok: tim pertama melakukan pengintaian terhadap bus di perbatasan Kecamatan Woha dan Kecamatan Bolo, sedangkan tim kedua bersiaga untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.
Setibanya di Halte Bus Desa Pandai, bus yang dimaksud berhenti dan seorang perempuan turun mengambil satu kardus. Petugas yang telah mengintai langsung bergerak cepat dan mengamankan perempuan tersebut, yang diketahui berinisial EK (37), warga Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 344 papan (3.440 butir) obat Trihexyphenidyl dan 1.015 papan (10.150 butir) obat Tramadol.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Woha AKP Muhtar membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kami berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jaringan Metropolitan dan mengamankan satu orang perempuan yang diduga sebagai kurir,” jelas AKP Muhtar.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Woha untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran saudari EK dalam jaringan tersebut,” tutupnya.
Posting Komentar