Layanan 24 Jam SPKT Polres Bima, Masyarakat Dapatkan Kepastian Hukum Kapan Saja


Bima, koranprogresif.com.- Polres Bima melalui Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) memastikan masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan selama 24 jam penuh setiap hari. Layanan ini mencakup penerimaan laporan polisi, pengaduan masyarakat, serta pengurusan berbagai surat keterangan penting.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka, menegaskan bahwa tujuan layanan 24 jam ini adalah memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus mendekatkan Polri dengan publik.

“Setiap laporan dan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti secara transparan dan profesional, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat dan akurat,” ujar AKP Adib mengutip Kapolres, Kamis (9/10/2025).

Selain itu, kehadiran SPKT yang siap melayani tanpa henti juga menjadi bukti komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memastikan setiap warga merasa terlayani kapan saja.

Dengan keberadaan SPKT 24 jam, warga Kabupaten Bima kini memiliki akses langsung untuk melaporkan masalah hukum dan mendapatkan bantuan kepolisian tanpa harus menunggu jam kerja.

Pelayanan publik yang terus aktif dan responsif seperti SPKT menegaskan bahwa Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjamin keamanan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, kapan pun mereka membutuhkannya.

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama