🔴 BREAKING NEWS: Ini adalah teks berjalan headline Anda! — Tambahkan berita lain di sini...

Polsek Madapangga Sita Puluhan Botol Miras, Pangkas Sumber Kerawanan Kamtibmas


Bima, koranprogresif.com.- Dalam upaya menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat, jajaran Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) yang menjadi biang keresahan warga. Puluhan botol miras berbagai jenis berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Jumat (30/10/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.

Barang bukti berupa arak Bali dan bir Bintang itu disita dari salah seorang warga di Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Madapangga Ipda Mujahidin, membenarkan penindakan tersebut. Ia mengungkapkan, razia dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras jenis tuak yang meresahkan.

“Kami langsung menindaklanjuti informasi itu dengan turun ke lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah botol miras berbagai merek,” ujar Ipda Mujahidin.

Petugas kemudian memberikan teguran keras kepada warga yang kedapatan menjual miras agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Menurut Kapolsek, peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) seperti perkelahian dan tindak kriminal lainnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Madapangga. Ini bentuk komitmen kami menjaga kondusifitas lingkungan,” tegasnya.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Madapangga untuk selanjutnya dimusnahkan sebagai bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Bima.
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama