BIMA, NTB.- Gerak cepat Polsek Bolo, jajaran Polres Bima Polda NTB, berhasil menggagalkan ulah dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga di wilayah hukum setempat.
Kasus ini bermula saat korban, N (L), warga Desa Sanolo, mengalami kerugian hingga Rp7.000.000 setelah motornya digasak pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 02.30 dini hari. Aksi dilakukan ketika pemilik rumah tengah pergi, memudahkan pelaku leluasa menguras isi rumah korban.
Tak sampai 24 jam, dua terduga pelaku masing-masing IS (23) asal Sanolo dan YA (23) asal Desa Kara, diringkus aparat pada Sabtu sekitar pukul 11.00 Wita. Penangkapan dilakukan di sebuah tempat rongsokan di Desa Sanolo—lokasi yang diduga dijadikan titik penyembunyian atau pelarian barang hasil kejahatan.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, kami menangkap kedua terduga pelaku yang tindakannya sudah sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Bolo," tegasnya.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Bolo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Posting Komentar