IRT dan Pria di Bima Diringkus karena Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Ungkap Jaringan hingga Dompu


BIMA, NTB.- Seorang ibu rumah tangga (IRT) dan seorang pria berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB, karena diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Fardyansah, S.H.

Kasat menjelaskan, kedua terduga pelaku diamankan berkat kolaborasi apik antara Satresnarkoba Polres Bima dan BNNK Bima pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 08.30 Wita.

Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Seorang IRT berinisial KN (30) diamankan di Desa Rade, Kecamatan Madapangga, tepatnya di salah satu warung milik warga.

“KN ditangkap saat melintas di jalan lintas Desa Rade menggunakan sepeda motor bersama anaknya. Saat hendak diamankan, pelaku sempat memberontak dan berusaha membuang barang bukti,” ungkap Iptu Fardyansah.

Setelah dilakukan penggeledahan di tubuh dan sekitar lokasi, petugas menemukan satu poket kristal putih diduga sabu seberat 0,04 gram di depan kios warga. Petugas kemudian melakukan pengembangan di rumah pelaku dan turut mengamankan satu buah gunting yang diduga digunakan untuk memotong plastik pembungkus sabu.

Dari hasil interogasi, KN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RM (39), warga Desa Dena, Kecamatan Madapangga.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas gabungan segera bergerak menuju rumah RM. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan disaksikan aparat desa setempat.

“Dari rumah RM, ditemukan dua poket sabu siap edar seberat 1,14 gram serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba,” jelas Kasat.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika turut diamankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan penyidik, RM mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Kabupaten Dompu. Namun saat tim gabungan mendatangi rumah yang dimaksud di Desa Ginte, pelaku pemasok sudah tidak berada di tempat dan rumah dalam keadaan terkunci.

“Kami terus memburu pemasok tersebut. Upaya pengejaran masih berlangsung,” tegas Iptu Fardyansah, mantan KBO Intelkam Polres Bima.

Sebagai informasi, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa kedua pelaku terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Madapangga. Kini keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama