Polsek Belo Gagalkan Peredaran 15 Botol Arak Bali, Kapolres: Razia akan Terus Berjalan


Bima, koranprogresif.com.- Komitmen jajaran Polres Bima Polda NTB dalam memerangi peredaran minuman keras (miras) kembali diwujudkan dalam aksi nyata. Berbekal laporan masyarakat yang resah, personel Polsek Belo, dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Johansyah, berhasil mengamankan 15 botol miras jenis arak Bali di Desa Runggu. Operasi yang digelar pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 20.00 Wita itu menegaskan kesigapan aparat dalam menindak tegas peredaran miras ilegal.

Penggerebekan ini merupakan bukti nyata peran serta masyarakat dalam menjaga kamtibmas. Laporan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas ilegal tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi cepat dan tepat.

Melalui Kasi Humas, AKP Adib Widayaka, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo menegaskan bahwa pemberantasan miras adalah langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Kami tidak akan berhenti melakukan razia miras. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredarannya,” tegas AKP Adib, menyampaikan pesan Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa konsumsi miras sering kali menjadi pemicu awal tindakan kriminalitas yang meresahkan warga. Oleh karena itu, memberangus peredarannya sama dengan memotong mata rantai gangguan keamanan.

Dalam pernyataannya, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mitra strategis kepolisian. Partisipasi aktif warga dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan merupakan kunci keberhasilan menciptakan Bima yang bebas miras.

“Kami membutuhkan partisipasi masyarakat untuk menjadikan Kabupaten Bima sebagai wilayah yang bebas dari peredaran miras,” tutupnya.

Keberhasilan penggerebekan di Desa Runggu ini diharapkan tidak hanya membersihkan wilayah tersebut dari miras, tetapi juga semakin memantik kesadaran warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.



Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama