Dendam lama yang dipendam bertahun-tahun akhirnya meledak dalam aksi brutal di sebuah sore di pertigaan Desa Tente. Hanya dalam hitungan jam, aksi penganiayaan dengan senjata tajam itu berakhir dengan ringkasan tangan gesit aparat kepolisian, mengukir catatan kerja cepat yang patut diacungi jempol
Pelaku yang diamankan berinisial N (27 tahun), warga Desa Nisa. Ia diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap dua korban sekaligus: J (45 tahun) warga Desa Lido, dan S (50 tahun) warga Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Kedua korban mengalami luka-luka dalam insiden yang mengerikan tersebut.
Kronologi Kejadian Mengerikan
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (5/12/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WITA, di pertigaan Desa Tente. Menurut penyelidikan awal, aksi kekerasan ini diduga dipicu oleh motif dendam lama.
Awalnya, korban J sedang duduk di sebuah warung di lokasi kejadian. Tanpa ada kata-kata atau peringatan, pelaku N yang baru turun dari kendaraan mendatanginya dan langsung melakukan serangan brutal. N menendang dan memukul korban J.
Tidak berhenti di situ, N kemudian menghunus sebilah pisau dan menusuk punggung korban J. Melihat kekerasan tersebut, korban S yang merupakan rekan J berusaha melerai. Namun, niat baiknya berbuah petaka. Pelaku N justru menyabetkan pisaunya ke tangan S, melukainya. N bahkan dikabarkan hendak melanjutkan tusukan untuk kedua kalinya kepada korban J sebelum akhirnya melarikan diri.
Operasi Kecepatan Tinggi Polisi
Mendapatkan laporan masyarakat, Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, S.H., segera mengambil alih pimpinan penyelidikan. Ia memerintahkan Kanit Pidum, Aiptu Rahmi, dan Tim Resmob untuk segera bergerak.
Dipimpin oleh Bripka Irfan, tim segera mendatangi TKP. Mereka melakukan penyisiran, pengumpulan barang bukti, dan wawancara intensif dengan sejumlah saksi mata di sekitar lokasi. Dari keterangan warga yang kooperatif, polisi berhasil melacak titik terang: pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Tente.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Tepat pukul 20.00 WITA, atau kurang dari 4 jam setelah kejadian, pelaku N berhasil diamankan di rumah tersebut.
Konfirmasi dan Proses Hukum
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., secara resmi membenarkan keberhasilan penangkapan ini melalui Kasatreskrimnya. "Terduga pelaku kami tangkap kurang dari empat jam setelah melakukan aksinya. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas setiap gangguan kamtibmas," ujar AKP Abdul Malik menegaskan.
Ia juga mengonfirmasi bahwa motif utama diduga adalah persoalan dendam masa lalu antara pelaku dan korban. "Kami masih mendalami lebih jauh akar permasalahannya," tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku N telah ditahan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia menghadapi pasal berlapis mengenai penganiayaan berat dan ancaman dengan senjata tajam. Sementara itu, kondisi kedua korban dilaporkan stabil setelah mendapatkan perawatan medis. Keberhasilan penangkapan kilat ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang menginginkan ketenangan dan keamanan di wilayah mereka. (ADV)
Posting Komentar