Kenaikan upah patut diapresiasi, tetapi tantangan daya beli dan pengawasan masih menjadi pekerjaan rumah.
BIMA, NTB.- Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bima Tahun 2026 sebesar Rp2.767.580 patut dipandang sebagai keputusan strategis yang menyangkut hajat hidup ribuan pekerja sekaligus keberlanjutan dunia usaha. Kenaikan sebesar 4,95 persen dari tahun sebelumnya menandai upaya pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan klaim dinamika ekonomi yang dijadikan acuan.Secara normatif dan prosedural, kebijakan ini telah mengikuti jalur yang ditetapkan. Penyusunannya merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Prosesnya pun melibatkan pembahasan dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Bima yang merepresentasikan unsur tripartit: pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dari sisi ini, penetapan UMK 2026 dapat dikatakan sah.
Kita perlu memandang positif ikhtiar pemerintah daerah yang berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemampuan dunia usaha. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil pascapandemi, pendekatan moderat semacam ini diperlukan untuk mencegah gejolak hubungan industrial yang berpotensi mengganggu iklim investasi dan aktivitas ekonomi lokal.
Perlu pula disadari bahwa ruang fiskal pemerintah daerah serta struktur ekonomi Kabupaten Bima memiliki keterbatasan yang tidak sederhana. Dominasi sektor informal dan UMKM, produktivitas tenaga kerja yang belum merata, serta ketergantungan pada sektor-sektor tertentu membuat kebijakan pengupahan memang tidak bisa dilepaskan dari kehati-hatian. Dalam konteks ini, kehendak pemerintah daerah untuk tidak gegabah menaikkan upah patut dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi lokal.
Dalam konteks Provinsi Nusa Tenggara Barat, kebijakan pengupahan di tingkat kabupaten/kota menunjukkan variasi yang mencerminkan perbedaan struktur ekonomi dan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Pada 2026, hampir seluruh daerah di NTB menetapkan kenaikan UMK dengan rentang yang beragam: Kota Mataram telah menetapkan UMK di atas Rp3 juta, Kabupaten Sumbawa Barat bahkan melampaui angka tersebut, sementara daerah lain seperti Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, Kota Bima, dan Kabupaten Bima berada pada kisaran Rp2,7 juta hingga Rp2,8 juta.
Variasi ini menegaskan bahwa wilayah dengan basis industri dan jasa yang lebih kuat memiliki ruang kenaikan upah yang relatif lebih longgar, sedangkan daerah dengan dominasi sektor informal dan pertanian seperti Kabupaten Bima, dituntut untuk lebih berhati-hati. Namun demikian, kehati-hatian tersebut tidak boleh mengaburkan persoalan bersama di tingkat provinsi, yakni masih rapuhnya daya beli pekerja dan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di lapangan.
Persoalan krusialnya terletak pada daya beli: sejauh mana kenaikan 4,95 persen ini benar-benar mampu mengejar atau setidaknya menahan laju kenaikan harga kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, energi, dan transportasi. Jika inflasi riil yang dirasakan masyarakat lebih tinggi dari angka kenaikan upah, maka secara faktual kesejahteraan pekerja tidak mengalami perbaikan, bahkan berisiko terus tergerus. Dalam situasi semacam ini, UMK berpotensi berhenti sebagai instrumen administratif, bukan perlindungan nyata bagi pekerja.
Tantangan yang tidak kalah krusial terletak pada tahap implementasi. Fakta bahwa UMK hanya berlaku wajib bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun membuka celah bagi praktik ketenagakerjaan yang tidak sehat, seperti perpanjangan kontrak berulang atau pemutusan hubungan kerja menjelang batas waktu tersebut. Tanpa pengawasan yang konsisten, proaktif, dan disertai keberanian menjatuhkan sanksi, kebijakan upah minimum akan sulit menyentuh realitas harian sebagian besar pekerja, terutama di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Oleh karena itu, redaksi menegaskan bahwa UMK harus diposisikan secara tepat sebagai jaring pengaman sosial minimum (social floor), bukan standar ideal kesejahteraan. Pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada penetapan semata, tetapi wajib memastikan penerapan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, memperluas pelatihan keterampilan untuk meningkatkan produktivitas, serta memperkuat sistem inspeksi ketenagakerjaan. Di sisi lain, dunia usaha perlu memandang kebijakan upah sebagai investasi jangka panjang pada sumber daya manusia yang lebih loyal dan produktif, bukan semata beban biaya.
Kenaikan UMK Kabupaten Bima Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama. Pemerintah harus tegas mengawal, pengusaha harus patuh dan berpandangan jauh ke depan, sementara pekerja perlu terus didorong meningkatkan kompetensi.
Tanpa trilogi komitmen ini, kenaikan upah hanya akan kembali menjadi ritual tahunan yang memperlebar jurang antara angka di atas kertas dan realita di lapangan. Sebuah ironi bagi cita-cita keadilan sosial yang ingin diwujudkan.
Catatan Redaksi:
Pandangan dalam Editorial ini adalah sikap institusional redaksi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Kritik dan catatan yang disampaikan dimaksudkan untuk mendorong perbaikan kebijakan, bukan untuk mendiskreditkan pihak mana pun, dan kami percaya bahwa diskusi publik yang kritis dan konstruktif adalah pilar demokrasi

Posting Komentar