BIMA, NTB.- Kepolisian Resor (Polres) Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, obat-obatan keras ilegal, dan minuman keras beralkohol, pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan konferensi pers sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Bupati Bima yang diwakili Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Afifuddin, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas I B yang diwakili Mujtahidul Umam, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bima yang diwakili Dhimas Anthony Muslim. Kehadiran unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tersebut menunjukkan sinergitas lintas sektor dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Turut hadir pula Kepala BNNK Kabupaten Bima Budi Suryono, Kepala Balai POM Bima yang diwakili Khairul Asmansyah selaku PFM Ahli Muda, para Pejabat Utama (PJU) Polres Bima, penasihat hukum, serta sejumlah awak media massa.
Dalam sambutannya, Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhyangkara Gaisar memberikan penekanan pada dampak luas narkoba dan mengajak seluruh pihak untuk bersinergi. “Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan anak-anak kita dari bahaya narkoba karena narkoba adalah akar dari segala kejahatan,” seru Kapolres. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari dua periode berbeda, yakni hasil Operasi Kampung Bebas dari Narkoba Tahun 2025 yang dimulai sejak 11 Desember 2025, serta hasil pengungkapan rutin pada Januari 2026.
Kapolres juga menyampaikan harapannya agar seluruh pihak dapat terus memberikan dukungan. “Kami memohon dukungan dari Pemerintah Daerah, instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta rekan-rekan pers dan media massa untuk bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika. Tugas ini bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi juga melibatkan peran serta masyarakat, sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan enam perkara tindak pidana narkotika dan peredaran minuman keras ilegal dengan jumlah tersangka sebanyak sepuluh orang, terdiri dari dua perempuan dan delapan laki-laki.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah dalam laporannya menyampaikan detail teknis. Ia mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan berasal dari enam laporan polisi (LP) yang berbeda, dengan inisial I, IL, IR, AA, PNZ, AS, MRA, dan DS.
“Ini sebagai bukti konsistensi dan kesinambungan upaya pemberantasan,” jelas Kasat Resnarkoba mengenai frekuensi kegiatan serupa. “Pada Tahun 2025, pihak kami telah empat kali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Bima.”
Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai koridor hukum. “Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan amanat dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum dan telah mendapatkan Surat Ketetapan Kepala Kejari Bima,” ujarnya. Lebih lanjut, ia memaparkan hasil uji laboratorium, “Sebagian Barang Bukti tersebut sudah disisihkan untuk keperluan uji Lab di BPOM Mataram, di mana hasilnya menerangkan bahwa semua Barang Bukti jenis Shabu tersebut mengandung Methamphetamine. Sisanya dimusnahkan hari ini dalam Tahap Penyidikan untuk kelengkapan Berkas Perkara.”
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan total berat 276,42 gram, termasuk salah satu pengungkapan dengan barang bukti seberat 66,25 gram yang melibatkan tiga orang tersangka; obat-obatan keras jenis Tramadol sebanyak 466 butir; dan minuman keras beralkohol berupa 1.825 botol minuman tradisional jenis arak Bali.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Polres Bima berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempertegas komitmen Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta zat adiktif ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Bima.
Posting Komentar