Polres Bima Gelar Patroli Kamtibmas dan KRYD, Ciptakan Rasa Aman di Wilayah Hukum


BIMA.- Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kepolisian Resor Bima Polda NTB melaksanakan patroli kamtibmas dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya. Patroli tersebut dilaksanakan pada Rabu malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 Wita.

Kegiatan patroli melibatkan personel piket fungsi dan Pamapta Polres Bima. Patroli dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Zuhdar bersama Kanit III Pamapta Ipda M. Akbar Habibi. Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel mengikuti apel persiapan dan arahan pimpinan (APP), yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bima.

Usai kegiatan tersebut, tim patroli gabungan bergerak menuju sejumlah lokasi yang menjadi fokus patroli, di antaranya kawasan seputaran Pantai Kalaki hingga pertigaan Patung Kuda, Desa Panda, Kecamatan Palibelo. Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya pada malam hingga dini hari.

Dalam upaya mencegah peredaran gelap narkoba, minuman keras (miras), senjata tajam, serta senjata api rakitan (senpira), tim patroli melakukan pemeriksaan kendaraan dan penggeledahan badan terhadap para pemuda yang masih berkumpul atau nongkrong hingga larut malam.

Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menjelaskan bahwa kegiatan patroli tersebut semata-mata dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Selama pelaksanaan patroli tidak ditemukan adanya hal-hal yang mencapai ambang gangguan maupun gangguan nyata kamtibmas,” ujarnya.

Selain itu, tim patroli juga melakukan dialog dengan warga yang ditemui di lapangan serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat senantiasa waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

“Kegiatan patroli berakhir hingga dini hari dengan situasi yang aman, tertib, dan terkendali,” tutup AKP Adib Widayaka.


Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama