BIMA, NTB.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus satu dari dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Kedua pelaku, berinisial RS (23) dan A (25), keduanya warga Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, diduga melakukan pencurian ponsel milik KM (36) pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
Kejadian berawal saat kedua terduga pelaku nekat memanjat tembok dan memasuki rumah korban di Desa Taloko. Mereka kemudian masuk ke kamar tidur dan mengambil satu unit ponsel. Aksi mereka diketahui oleh korban yang terbangun dan melihat salah satu pelaku berada di samping tempat tidurnya.
Korban berusaha merebut kembali ponselnya, namun salah satu pelaku justru menghantam jidat korban dengan kayu dan mencekik lehernya. Meski korban sudah pasrah dan berkata, "Ambil saja handphone tersebut dan saya tidak informasikan ke siapapun," pelaku kembali memukul kepala korban sebelum akhirnya kabur.
Berdasarkan laporan korban yang mengenali ciri-ciri salah satu pelaku, Kasat Reskrim AKP Abdul Malik, S.H. memerintahkan Tim Resmob untuk bergerak. Saat tiba di TKP, diketahui satu terduga pelaku, RS, telah diamankan oleh personel Polsek Sanggar di Mapolsek Manggelewa, Polres Dompu. Tim kemudian menjemput dan membawa RS ke Mapolres Bima untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik, S.H., menegaskan bahwa pihaknya masih memburu seorang terduga pelaku lainnya. "Kami akan terus memburunya," tegas Kasatreskrim.
Posting Komentar