BIMA, NTB.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Fardiansyah, S.H., berhasil menangkap dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Bima-Sumbawa, tepatnya sebelum jembatan Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Kedua tersangka, berinisial AS (36) dan AT (25), merupakan warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi.
Iptu Fardiansyah menjelaskan, operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dua orang yang membawa sabu dan akan melintas di jalan tersebut.
"Informasi itu kami respons cepat. Setelah observasi dan pendalaman, kami bergerak ke lokasi," ujarnya.
Di lokasi, tim yang telah dibagi melakukan penjagaan. Kedua tersangka yang melintas mengendarai sepeda motor kemudian dicegat dan digeledah.
Penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat berhasil mengamankan satu paket kristal putih diduga sabu seberat 5,20 gram. Barang bukti itu ditemukan di saku celana tersangka AT.
Selain sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba membenarkan pengungkapan ini.
"Benar, kami amankan dua orang diduga kurir dan barang bukti seberat 5,20 gram," kata Iptu Fardiansyah.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus.
"Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikombinasikan dengan pasal-pasal dalam UU tentang Penyesuaian Pidana," pungkas Iptu Fardiansyah.
Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Posting Komentar