BIMA, NTB.- Pria berinisial IW (31), warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Belo jajaran Polres Bima pada Minggu (22/02/26) sekira pukul 13.00 Wita.
IW ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian satu unit mesin semprot milik korban berinisial MK (L/26), yang juga merupakan warga Desa Ngali.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari di rumah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Senada dengan itu, Kapolsek Belo Iptu Johansyah menjelaskan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan setelah diburu selama 2 x 24 jam.
Lebih lanjut dijelaskan, korban mengetahui mesin semprot miliknya hilang saat hendak sahur dan mendapati barang tersebut sudah tidak berada di kolong rumahnya. Setelah berupaya mencari informasi, korban memperoleh kabar bahwa barang bukti tersebut hendak dijual oleh terduga pelaku seharga Rp700.000.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Mapolsek Belo. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek Belo dengan memerintahkan Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di rumahnya. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan tindakan hukum dengan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit mesin semprot.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Belo guna proses hukum lebih lanjut.
Posting Komentar