Diburu Delapan Hari, Dua Terduga Pelaku Jambret Ditangkap Timgab Polres Bima


BIMA, NTB.- Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima dan Polsek Monta menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang sebelumnya sempat buron selama delapan hari.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FN (19), warga Desa Nontotera, dan FR (19), warga Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Mereka diduga merampas satu unit telepon genggam milik korban berinisial WM (13), seorang pelajar asal Desa Sakuru, Kecamatan Monta.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa jambret itu terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 17.12 Wita di Jalan Tente–Parado, tepatnya di Desa Tenga.

Saat kejadian, korban pulang sekolah bersama dua temannya dengan mengendarai sepeda motor bertiga. Tiba-tiba, dua pelaku yang juga berboncengan sepeda motor mendekati korban dari samping, lalu merampas telepon genggam yang disimpan di dasbor motor sebelah kiri. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bima.

 Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku.

Setelah delapan hari penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti telepon genggam yang diduga dikuasai seseorang berinisial J. Dari hasil pengembangan, J mengaku membeli ponsel tersebut dari kedua terduga pelaku.

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak dan lebih dulu menangkap FN di Desa Nontotera. Dari hasil interogasi, FN mengakui melakukan aksi tersebut bersama FR. Polisi kemudian mengamankan FR di kediamannya di Desa Sondo.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti satu unit telepon genggam telah diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di wilayah lain
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama