BIMA, NTB.- Seorang pria berinisial H (34), warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, diamankan personel Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB pada Selasa dini hari (3/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Madapangga, Ipda Ahmad Zulfikar, S.H., setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi kami terima sekitar pukul 02.30 WITA,” ujar Ipda Ahmad Zulfikar.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Madapangga segera menuju lokasi kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan observasi guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku beserta area di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, masing-masing satu paket kecil dan satu paket berukuran lebih besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, serta sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong) dan beberapa buah korek api.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat membuang barang bukti ke saluran air di depan Masjid Ar-Rahman. Namun, aksinya tersebut telah lebih dulu diketahui oleh petugas yang melakukan pengintaian.
Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Madapangga membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Madapangga.
“Terduga pelaku dan barang bukti akan kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Ipda Ahmad Zulfikar.

Posting Komentar