Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda NTB, Kombes Pol. Abdul Azas Siagian, S.H., M.H. Acara dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan hangat dari Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wakapolres Bima, Kompol Saogi Sujana Angsar.
Fokus pada KUHP Baru dan Penyesuaian Pidana
Inti dari kegiatan ini adalah pemaparan mendalam mengenai regulasi hukum terbaru, di antaranya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 20 Tahun 2025, serta UU No. 1 Tahun 2025 terkait Penyesuaian Pidana.
Kombes Pol. Abdul Azas Siagian dalam paparannya menekankan pentingnya setiap personel—terutama penyidik dan Bhabinkamtibmas untuk memahami setiap pasal dalam undang-undang baru tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum di masyarakat.
"Pemahaman terhadap undang-undang terbaru adalah harga mati bagi setiap personel Polri. Ini adalah bekal utama kita dalam memberikan kepastian hukum yang adil dan humanis bagi masyarakat," tegas Kabidkum.
Peserta Lintas Fungsi
Sosialisasi ini diikuti dengan antusias oleh para Kasat, perwakilan penyidik, hingga para Kapolsek jajaran Polres Bima. Tak hanya itu, hadir pula Kanit Reskrim, Kanit Binmas, serta perwakilan personel Bhabinkamtibmas yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan hukum di desa-desa.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan seluruh jajaran Polres Bima memiliki kesiapan penuh dalam mengimplementasikan hukum nasional yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan khidmat hingga sesi penutupan.
Posting Komentar