BIMA, NTB — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, menangkap enam orang terduga pelaku jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin (9/2/2026) pagi.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sabu siap edar seberat 7,24 gram netto, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi.
Kasat Resnarkoba Polres Bima, IPTU Fardiansyah, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim opsnal Satresnarkoba melakuka penggerebekan di sebuah rumah di salah satu gang di Desa Talabiu. Saat itu, keenam terduga pelaku berada di dalam rumah dan diamankan tanpa perlawanan.
Enam Terduga Pelaku
Polisi mengamankan enam pria masing-masing berinisial AW (32), AP (22), MF (21), LI (24), DF (18), dan MN (19).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sembilan plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,62 gram dan berat netto 7,24 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, seperti alat hisap (bong) dan plastik klip kosong.
Sita Senjata Api Rakitan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi dan satu bilah parang.
Menurut Fardiansyah, senjata api rakitan dan parang tersebut diduga milik salah satu terduga pelaku berinisial AP. Penanganan kasus kepemilikan senjata itu akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima.
Sementara itu, salah satu terduga pelaku berinisial AW mengaku sabu yang diamankan merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.
Pemeriksaan Masih Berlangsung
Polisi saat ini masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Keenamnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba,” kata Fardiansyah.
Para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini ditahan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima.

Posting Komentar