Respon Cepat Polsek Donggo: Dalam Sehari, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk


BIMA, NTB.- Tidak sampai 24 jam sejak laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Donggo berhasil membekuk dua dari tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.

Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial AM (23) dan D (30), merupakan warga Desa Mbawa. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor milik korban FI (30) yang juga tetangga desanya sendiri. Sementara satu orang rekannya masih dalam pengejaran petugas.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekira pukul 02.30 WIB dini hari di depan rumah korban di Desa Mbawa. Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga bahwa kedua pelaku berhasil diamankan oleh massa.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Donggo yang sigap mengamankan pelaku dan barang bukti.

"Tim langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi. Kami juga mengamankan kedua pelaku dari amukan warga untuk menghindari tindakan main hakim sendiri," ujar Kapolsek Donggo Iptu Kader, S.H., Senin (23/2/2026).

Menurut keterangan sementara, motor hasil curian tersebut telah dijual oleh para pelaku ke seorang warga di Desa Bre, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Saat ini, polisi masih mendalami peran penadah serta memburu satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Satu orang rekannya masih kami buru. Kami iman kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku," tambah Iptu Kader.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Donggo untuk proses hukum lebih lanjut.
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama