Kecelakaan tersebut melibatkan mobil angkot yang dikemudikan oleh M (22), warga Desa Simpasai, dengan sepeda motor yang dikendarai oleh F (12), seorang remaja asal Desa Sie, Kecamatan Monta. Peristiwa tabrakan ini sebenarnya terjadi pada Jumat (06/02) pagi, namun baru dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian setelah upaya musyawarah damai antar kedua belah pihak tidak menemui titik temu.
Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo, S.H., membenarkan proses hukum yang kini sedang berjalan tersebut.
"Personel Unit Gakkum sudah turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP ulang guna mengumpulkan bukti-bukti otentik di lapangan. Hal ini penting untuk menentukan titik benturan dan kronologi pasti kejadian demi kepentingan penyidikan," ungkap Iptu Putu Agus Mas Purnomo.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, sebelum kecelakaan terjadi, sepeda motor yang dikendarai korban F melaju dengan kecepatan sekitar 50 km/jam. Sesampainya di TKP, korban berupaya menyalip mobil yang sedang parkir searah di depannya. Korban mengambil jalur ke kanan (melambung) hingga masuk ke jalur lawan arah.
Seketika itu juga, muncul mobil angkot dari arah berlawanan. Benturan keras pun tak terhindarkan di jalur sebelah timur. Akibat tabrakan tersebut, korban terhempas ke aspal dan segera dilarikan oleh warga sekitar ke PKM Monta untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius. Setelah mendapatkan perawatan awal di PKM Monta, korban rencananya akan dirujuk ke RSUP Mataram guna penanganan medis yang lebih intensif," tambah Kasat Lantas.
Pihak Satlantas Polres Bima mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anak di bawah umur dalam berkendara guna mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani sepenuhnya oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Bima.
Posting Komentar