Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV, Dua Pencuri Sound System MTs Ngali Diringkus Polsek Belo


BIMA, NTB.- Pepatah "sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga" sangat tepat menggambarkan nasib N (23) dan R (21). Dua pemuda asal Desa Ngali ini tak berkutik setelah Unit Reskrim Polsek Belo meringkus mereka atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit sound system milik MTs Assadiyah Ngali, Sabtu (14/02/26).

Aksi nekat kedua pelaku dilakukan pada Jumat malam (13/02) sekira pukul 21.00 WITA. Keduanya masuk ke lingkungan sekolah dengan cara mencongkel pintu samping bangunan. Namun, mereka tidak menyadari bahwa seluruh rangkaian aksi jahatnya tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi.

Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik, S.H., membenarkan penangkapan komplotan tersebut. Berbekal petunjuk dari rekaman CCTV, pihak kepolisian dengan cepat mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku.

“Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Belo di bawah pimpinan Iptu Johansyah melakukan penyelidikan mendalam. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu siang pukul 11.00 WITA, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku,” ungkap AKP Abdul Malik.

Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga di Desa Soki, tempat kedua pelaku sedang bersembunyi. Saat diamankan, baik N maupun R tidak melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah saat petugas menggelandang mereka ke Mapolsek Belo.

Sementara itu, Kapolsek Belo, Iptu Johansyah, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti (BB) yang dilaporkan berada di rumah salah satu warga Desa Ngali.

"Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolsek Belo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga mengimbau kepada seluruh instansi pendidikan agar terus meningkatkan sistem keamanan lingkungan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali," pungkas Iptu Johansyah.
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama