Usut Tuntas Kecelakaan di Desa Tumpu, Unit Gakkum Satlantas Polres Bima Lakukan Rekonstruksi TKP


BIMA,NTB.- Unit Gakkum Satlantas Polres Bima bersama PT Jasa Raharja menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Jalan Lintas Bolo-Soromandi, Selasa (3/2). Langkah ini diambil setelah upaya mediasi damai di tingkat desa antara pihak pengendara dan keluarga korban tidak menemui kesepakatan.


Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah sepeda motor tanpa pelat nomor yang dikendarai oleh B (54), warga Desa Tumpu, dengan seorang pejalan kaki berinisial A (62). Insiden ini terjadi pada Senin (26/1) lalu di wilayah Desa Tumpu yang mengakibatkan korban A meninggal dunia.


Kronologi Kejadian 

Peristiwa bermula saat sepeda motor yang dikendarai B melaju dengan kecepatan sekitar 40 km/jam dari arah timur menuju Pasar Sila. Saat melintasi kawasan pertanian, pengendara melihat korban A sedang berdiri di bahu jalan sebelah selatan dengan jarak sekitar 7 meter.


Secara tiba-tiba, korban menyeberang jalan. Pengendara B sempat berusaha membanting setir ke arah kanan untuk menghindari tabrakan, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, stang kiri sepeda motor menghantam tubuh korban. Benturan keras tersebut membuat korban terjatuh dan terseret sejauh satu meter.


Warga dan pengendara yang berada di lokasi langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas terdekat. Namun, setelah mendapatkan perawatan medis selama 30 menit dan hendak dirujuk ke RSUD Bima, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.


Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo, S.H., membenarkan pelaksanaan olah TKP tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini kini resmi ditangani oleh Unit Gakkum setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.


"Sebelumnya memang sempat dilakukan mediasi di tingkat desa untuk menyelesaikan perkara ini secara mufakat damai. Namun, karena kata sepakat tidak terwujud, anak korban akhirnya melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Bima untuk diproses hukum," jelas Iptu Putu Agus.


Kehadiran PT Jasa Raharja dalam olah TKP ini juga dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan hak-hak santunan bagi keluarga korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara kecelakaan ganda tersebut.


Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama