BIMA.- Di tengah kekhusyukan umat muslim menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan, seorang pria asal Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, justru memilih jalan yang salah. SR (33) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu dan berakhir di balik jeruji besi setelah diringkus personel Polsek Madapangga, pada Rabu (11/3/2026) malam.
Penangkapan terhadap SR berlangsung sekitar pukul 23.30 Wita, berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkoba yang dilakukan oleh terduga pelaku. Informasi tersebut langsung direspons cepat oleh Kapolsek Madapangga, Ipda Ahmad Zulfikar, S.H., yang segera memimpin anggotanya bergerak menuju lokasi.
"Begitu informasinya masuk, kami langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) sesuai dengan arahan awal," ujar Ipda Ahmad Zulfikar.
Setibanya di lokasi, tim melakukan penyelidikan dan observasi sebelum akhirnya mendekati sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Dengan tindakan tegas dan terukur, petugas menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan SR tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa dan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 16 poket kristal putih yang diduga kuat merupakan narkoba jenis sabu siap edar. Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. "Saat ini terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Iptu Fardiansyah menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap SR guna mengungkap jaringan serta peran yang bersangkutan dalam peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. "Kami akan lakukan pendalaman dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika, apalagi di bulan suci ini," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap SR masih terus berjalan. Pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Posting Komentar