Kedua terduga pelaku berinisial S (38) dan W (19), warga Desa Talabiu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, diringkus pada Minggu (1/3/2026) sekira pukul 21.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob Polres Bima memburu keduanya selama sepekan pasca kejadian.
Hal ini dibenarkan Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik, S.H.
"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu sepekan, kedua pelaku berhasil kami amankan," ujar AKP Abdul Malik, Senin (2/3/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekira pukul 18.00 Wita di rumah korban berinisial SR (47), warga Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong ditinggal korban ke Kota Bima sejak pukul 16.00 Wita.
Sekembalinya ke rumah dua jam kemudian, korban dikejutkan dengan kondisi lemari yang terbuka dan pakaian berantakan di lantai. Uang tunai Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) yang disimpan di dalam lemari raib digasak pelaku.
Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi kedua pelaku dengan mencongkel atau merusak gembok rumah, kemudian masuk dengan memanjat menggunakan tangga.
"Modusnya, para pelaku mencongkel atau merusak gembok dan naik ke rumah dengan menggunakan tangga," jelasnya.
Korban yang merasa keberatan segera melaporkan kejadian ke SPKT Mapolres Bima. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Resmob untuk mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Tim Resmob memulai penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri salah satu terduga pelaku berinisial W. Tim langsung bergerak menuju kediamannya dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Di hadapan petugas, W mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial S. Tim Resmob kembali bergerak cepat menuju kediaman S dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua.
Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Posting Komentar