Terduga pelaku berinisial SR (31), warga Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, diamankan pada Minggu (1/3/2026) sekira pukul 23.00 Wita. Penangkapan dilakukan kurang dari tujuh jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi pada pukul 16.40 Wita di hari yang sama.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik, S.H.
"Menindaklanjuti laporan korban, saya langsung memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan segera meringkus terduga pelaku. Alhamdulillah, dalam hitungan jam pelaku berhasil kami amankan," ujar AKP Abdul Malik, Senin (2/3/2026).
Peristiwa penganiayaan dan pengancaman ini berawal ketika korban berinisial M (26), seorang anggota Polri yang bertugas di Mapolsek Monta, sedang mengendarai mobil bersama istrinya. Di Desa Simpasai, korban melihat kerumunan warga dan berhenti untuk menanyakan situasi tersebut.
Salah seorang warga menjawab bahwa kerumunan itu adalah sekelompok orang yang sedang mabuk dan meminta uang secara paksa kepada warga yang melintas. Sebagai anggota Polri, korban kemudian menegur dengan mengatakan "jangan menghadang kendaraan orang yang cari makan itu".
Teguran tersebut tidak diterima baik oleh terduga pelaku. SR langsung menarik leher korban hingga mengakibatkan luka lecet di bagian kanan. Tidak berhenti di situ, salah satu rekan terduga pelaku juga melontarkan ancaman dengan mengatakan "turun kamu dari mobil biar kami masa dan bakar kamu disini, walaupun kamu polisi saya tidak takut".
Meskipun mendapat perlakuan tersebut, korban memilih tidak melawan dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ke SPKT Mapolres Bima Kabupaten.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung bergerak menuju TKP di pinggir jalan Desa Simpasai untuk melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
"Tanpa membuang waktu, tim pun kembali bergerak menuju rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan," jelas AKP Abdul Malik.
Kecepatan respon Tim Resmob Polres Bima Kabupaten ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani setiap laporan gangguan kamtibmas, termasuk ketika anggotanya sendiri yang menjadi korban.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal tentang penganiayaan dan pengancaman dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Posting Komentar