BIMA, NTB – Personel gabungan Polsek Bolo dan Polres Bima Kabupaten Polda NTB bergerak cepat meringkus dua terduga pelaku penganiayaan di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kronologi kejadian:
Peristiwa bermula dari adanya hiburan organ tunggal dalam rangka pernikahan di salah satu warga Desa Sanolo. Hiburan tersebut membuat para pemuda dari Dusun Sonco dan Dusun Muku berjoget bersama. Namun terjadi senggolan yang akhirnya berujung pada perkelahian.
Akibat kejadian tersebut, lima orang pemuda dari Dusun Sonco—termasuk seorang perempuan—mengalami luka-luka.
Pemblokade jalan:
Kapolsek Bolo AKP Nurdin menjelaskan, akibat kejadian itu, warga Dusun Sonco spontan melakukan pemblokiran jalan dan meminta pihak kepolisian segera menangkap terduga pelaku. Aksi blokade tidak berlangsung lama. Setelah pihak kepolisian memberikan pemahaman, massa akhirnya membubarkan diri dan jalan kembali dibuka.
Penangkapan:
Setelah melakukan penyelidikan, tepat pukul 18.00 Wita, kedua terduga pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah AA (laki-laki, 20 tahun) dan FI (laki-laki, 19 tahun), keduanya warga Dusun Muku.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik, S.H.
Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima Kabupaten untuk proses hukum selanjutnya.

Posting Komentar