Kasus dugaan perzinahan atau perselingkuhan itu terjadi di RT 13, Desa Tambe, Kecamatan Bolo, pada Kamis, 23 April 2026, pukul 02.00 dini hari.
Sebagai informasi, kedua sejoli ini masing-masing sudah berkeluarga dan masih bertetangga. Mirisnya, ID (perempuan/36) berteman baik dengan istri SH (laki-laki/42) yang menjadi selingkuhannya. Adapun keduanya telah menjalin hubungan terlarang itu selama satu bulan.
Puncaknya, aksi keduanya diketahui oleh warga sekitar dan warga hendak melakukan main hakim sendiri. Namun, aksi sekelompok warga tersebut berhasil dihalau oleh petugas dari Polsek Bolo yang langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapatkan informasi.
Di hadapan petugas, keduanya mengakui menjalani hubungan terlarang itu sudah satu bulan terakhir. Saat digerebek warga, kedua sejoli ini berada di satu kamar rumah ID dan sempat melakukan pertemuan intim.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bolo, AKP Nurdin.
Lebih lanjut, untuk menghindari aksi massa, saat ini keduanya diamankan di Mapolres Bima.
Pasca kejadian tersebut, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bolo dilaporkan dalam keadaan kondusif.

Posting Komentar