BIMA, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten Polda NTB mengamankan sepasang kekasih yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Keduanya diamankan di tempat yang berbeda. Penangkapan ini bermula ketika Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. "Begitu informasinya masuk, kami langsung bergerak cepat menuju TKP," ujarnya.
Tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba tiba di lokasi sesuai informasi awal, tepatnya di depan SD Inpres Desa Talabiu. Di tempat itu, petugas melihat terduga pelaku berinisial SR (34) dengan gelagat mencurigakan. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penangkapan.
SR tidak bisa melawan saat petugas mengamankan dan menggeledah badan serta area sekitarnya. Penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa itu menghasilkan barang bukti berupa sabu seberat 99,10 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Vario merah dengan kunci kontak, dan uang tunai Rp1.010.000.
Setelah itu, tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah SR di Desa Raba Kodo. Petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam android, satu buah korek api gas, tiga buah gunting, satu kartu ATM BNI, satu buah sumbu penghantar api, satu buah kaca silinder, dan satu buah lakban hitam. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan DN (23), pacar dari SR.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K. MH., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH membenarkan penangkapan kedua orang tersebut. Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa SR mengambil barang bukti tersebut sekitar pukul 22.00 WITA dari seseorang yang kini sedang didalami oleh penyidik. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp5.000.000.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pasangan kekasih ini dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten. "Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Bima Kabupaten dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba untuk menentukan perannya masing-masing," jelasnya.
SR ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap sekitar tahun 2022 dan baru bebas beberapa bulan lalu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II ayat (11) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 82 ayat (3) Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 23 KUHP. Sementara untuk DN, polisi masih mendalami perannya.

Posting Komentar