BIMA, NTB – Guna mengedukasi pelajar mengenai bahaya perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, tawuran, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), Polsek Madapangga Polres Bima Kabupaten Polda NTB menyambangi SMA Negeri 1 Madapangga. Selain menanamkan disiplin, kesadaran hukum, dan membentuk karakter positif guna mencegah tindak pidana di kalangan pelajar, kegiatan ini juga difokuskan pada pencegahan pelajar yang membawa dan menguasai senjata tajam seperti anak panah dan senjata lainnya.
Di hadapan seluruh pelajar SMA Negeri 1 Madapangga, Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar, S.H., mengingatkan agar para pelajar menghindari pergaulan bebas, aksi balapan liar, serta tidak menjadi korban atau pelaku tindak kejahatan. Ia menegaskan bahwa kenakalan remaja bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah keluarga, sekolah, dan masyarakat. Oleh karena itu, pencegahannya memerlukan kerja sama dan ketertiban dari semua pihak.
“Sosialisasi ini merupakan langkah awal Polri dalam mencegah dan mengedukasi para pelajar sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan yang melawan hukum. Kami ingin generasi muda Bima tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter dan sadar hukum,” ujar Ipda Ahmad Zulfikar.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap kemajuan dunia pendidikan demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk lingkungan.
“Ini akan terus kami lakukan secara berkala di seluruh sekolah yang ada di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten. Pendidikan karakter dan kesadaran hukum harus dimulai sejak dini,” kata Kapolres sebagaimana dikutip AKP Adib.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Madapangga juga memaparkan efek buruk yang diakibatkan oleh bahaya laten narkoba serta risiko hukum yang harus dihadapi jika terlibat dalam penyalahgunaannya. “Sekali lagi saya tegaskan, jauhi NARKOBA, karena dampaknya sangat berbahaya hingga kematian,” tegas Kapolsek.
Ipda Ahmad Zulfikar juga mengingatkan bahwa membawa senjata tajam atau busur panah dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II maksimal 10 juta rupiah, sesuai dengan Pasal 307 Ayat (1) Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku tahun 2026.
“Ini merupakan bagian dari modifikasi KUHP baru yang menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk tindak pidana kepemilikan senjata tajam. Saya harap para pelajar memahami konsekuensi hukumnya,” jelas Kapolsek.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan mendapat apresiasi positif dari pihak sekolah, serta disambut antusias oleh para pelajar. Mereka mengaku mendapatkan pemahaman baru tentang risiko hukum dan bahaya kenakalan remaja yang selama ini sering dianggap sepele.

Posting Komentar