BIMA, NTB – Upaya pencegahan hingga penindakan hukum terhadap para pelaku perjudian dengan berbagai modus terus dilakukan oleh personel Polsek Woha Polres Bima Kabupaten Polda NTB. Pada Selasa malam (22/4/2026) sekira pukul 23.30 Wita, personel Polsek Woha yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan pembubaran terhadap aktivitas perjudian dengan jenis kelereng yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat.
Kegiatan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya sekelompok warga yang sedang berjudi. Laporan itu langsung direspons cepat, dan personel segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Namun, para pelaku yang melihat kedatangan anggota Polsek Woha langsung lari berhamburan meninggalkan lokasi.
Meskipun tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, petugas memberikan imbauan dan teguran keras kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aksi perjudian dalam bentuk apa pun. Petugas juga mengingatkan bahwa perjudian adalah tindakan melawan hukum yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi keluarga.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk ketegasan Polres Bima dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat).
“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan, termasuk perjudian, di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten. Kami akan terus melakukan razia dan penindakan secara konsisten untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” tegas AKP Adib.
Kegiatan pembubaran judi yang dikendalikan oleh Kapolsek Woha, AKP Muhtar, berjalan dengan lancar dan aman. Secara keseluruhan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Woha dilaporkan dalam keadaan kondusif.

Posting Komentar