BIMA, NTB – Kepolisian Resor (Polres) Bima memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, serta minuman keras jenis arak bali, di halaman Mapolres Bima, Rabu (6/5/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika sepanjang 13 Maret hingga 30 April 2026, dengan total empat tersangka laki-laki.
Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton B.G., menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 194,55 gram, ganja kering 1.397,58 gram, serta 1.176 botol arak bali.
“Ini merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu kurang lebih satu setengah bulan terakhir,” ujarnya.
Ia menegaskan, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, sehingga diperlukan keterlibatan semua pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba,” kata Anton.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dari lintas instansi, di antaranya Juru Sita Pengadilan Negeri Raba Bima Ichwan Numansyah, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Bima Farhan Zam Zam dan Lalu Sudrman, perwakilan Dandim Bima Kapten Infanteri Bambang Herwanto, Kasubag Umum BNNK Bima Sunadin, serta PFM Ahli Pertama Khaerul Asmansyah dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bima. Selain itu, penasihat hukum tersangka dan awak media juga turut menyaksikan proses pemusnahan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima, IPTU Fardiansyah, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium,” jelasnya.
Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh barang bukti mengandung zat amphetamine dan methamphetamine yang tergolong narkotika golongan I.
Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan pada tahap penyidikan guna melengkapi proses pemberkasan perkara yang sedang ditangani.
Secara kumulatif, Polres Bima mencatat selama periode Januari hingga April 2026 telah menangani 25 kasus narkotika dengan 30 tersangka. Dari kasus tersebut, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 477,37 gram sabu, 1.397,58 gram ganja, dan 2.546 botol arak bali.
Pemusnahan berlangsung tertib dan disaksikan langsung oleh pihak terkait sebagai bagian dari upaya memastikan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Kabupaten Bima.

Posting Komentar