Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bima, Abdul Haris, membenarkan bahwa hingga kini pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Bima Kota. “Sampai saat ini kami belum ada menerima berkas ya. Kami baru terima SPDP untuk tiga orang tersangka,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Abdul Haris mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang menjadi kendala hingga berkas perkara belum dilimpahkan. “Saya tidak tahu persis apakah ada hambatan atau alasan lain dari penyidik,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, penyidik Polres Bima Kota telah mengungkap peristiwa kebakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi pada 7 Agustus 2025. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Robi Darwis (Kades Poja), Dimansyah Putra alias Dimas, dan Surhan.
Tersangka Dimas sempat menjadi buronan sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, dan kini dititipkan di Rutan Polres setempat. Sementara dua tersangka lainnya telah menjalani proses pemeriksaan di Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, MSi, dalam konferensi pers sebelumnya menyampaikan bahwa para tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara untuk Robi Darwis dan Dimas. Sedangkan tersangka Surhan dikenai Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 KUHP karena perannya sebagai turut serta dalam tindak pidana tersebut.
Dari hasil perhitungan sementara, kerugian akibat kebakaran yang melanda kantor Inspektorat Bima ditaksir mencapai Rp2,55 miliar, terdiri atas kerugian inventaris senilai Rp1,35 miliar dan kerugian bangunan sekitar Rp1,15 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Bima Kota masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima untuk tahap penuntutan.

Posting Komentar