🔴 BREAKING NEWS: Ini adalah teks berjalan headline Anda! — Tambahkan berita lain di sini...

Terdakwa Korupsi KUR BNI Woha Kembalikan Kerugian Negara Rp159 Juta, Proses Hukum Tetap Berlanjut

 Arif Rahman mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp.159 juta di Kantor Kejaksaan Negeri Bima pada Jum’at, 17 Oktober 2025 (Foto Credit : detailntb.com)

Bima, koranprogresif.com.- Salah seorang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha, Arif Rahman, mengembalikan kerugian negara senilai Rp159.180.000 ke Kejaksaan Negeri Bima pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh kakak terdakwa yang datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Bima dan diterima oleh jaksa penyidik bidang pidana khusus. Sementara itu, terdakwa Arif Rahman sendiri hingga kini masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat, membenarkan adanya pengembalian uang kerugian negara tersebut. 

“Benar, tadi telah hadir kakak terdakwa membawa sejumlah uang untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Catur saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat sore.

Catur menegaskan, meski telah mengembalikan sebagian kerugian negara, langkah itu tidak serta merta menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Proses persidangan atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR di BNI KCP Woha akan tetap dilanjutkan hingga putusan akhir.

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana KUR yang menyebabkan kerugian negara. Jaksa memastikan, pengembalian uang oleh terdakwa akan menjadi pertimbangan dalam proses persidangan, namun tidak menghapus tanggung jawab pidana yang melekat.

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama