Bima, koranprogresif.com.- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Ilham, salah satu pejabat Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bima Soetta 2, melalui tim kuasa hukumnya. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BSI Bima ke tahap pembuktian. “Sidang perkara BSI berlanjut setelah putusan sela atas eksepsi terdakwa Ilham ditolak seluruhnya oleh majelis hakim,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat, melalui pesan WhatsApp, Jumat sore.
Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim melanjutkan agenda sidang ke tahap pembuktian. Dalam kesempatan itu, penuntut umum Kejaksaan Negeri Bima, Siti Hawa, SH, menghadirkan lima orang saksi dari pihak BSI Bima untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. “Hari ini sidang dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan menghadirkan lima orang saksi dari pihak BSI Bima,” terang Siti Hawa.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana KUR pada BSI Cabang Bima Soetta 2. Berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Kejaksaan Negeri Bima, ditemukan indikasi kuat adanya praktik tidak sesuai prosedur dalam penyaluran kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bima mencatat kerugian negara mencapai hampir Rp10 miliar. Atas temuan itu, penyidik kemudian menetapkan lima orang tersangka, termasuk Ilham, yang kala itu menjabat sebagai salah satu pejabat di lingkungan BSI Cabang Bima Soetta 2.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, jaksa penuntut umum kini memiliki landasan hukum untuk melanjutkan proses pembuktian. Persidangan pun akan terus bergulir dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya guna mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak tersebut.
Posting Komentar