Bima, koranprogresif.com.- Sebagai bagian dari proses penyidikan yang profesional, Satreskrim Polres Bima Polda NTB melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka FR di Lapangan Polres Bima pada Selasa (14/10/25).
Kegiatan dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Abdul Malik, S.H., dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum serta para saksi yang mengetahui kejadian di lapangan.
Sebanyak 25 adegan diperagakan secara detail untuk menggambarkan kronologi peristiwa mulai dari awal hingga terjadinya tindak pidana.
Kasatreskrim AKP Abdul Malik menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh keterangan yang diberikan para pihak selaras dengan fakta di lapangan.
“Rekonstruksi menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian antara hasil penyelidikan dan fakta hukum yang akan dibawa ke persidangan,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Dalam proses penegakan hukum, ketelitian penyidik adalah kunci utama. Melalui rekonstruksi yang dilakukan secara menyeluruh, Satreskrim Polres Bima menegaskan komitmen untuk tidak sekadar menyelesaikan kasus, tetapi memastikan kebenaran substantif terungkap dengan tepat.
Langkah profesional ini menjadi cerminan dedikasi aparat kepolisian dalam menegakkan hukum secara objektif, bebas dari prasangka, serta berorientasi pada keadilan.
Ketika proses hukum dijalankan dengan akurasi dan kehati-hatian, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan semakin menguat.
Posting Komentar