Bima, koranprogresif.com.- Dalam rangka mencegah meningkatnya aksi balapan liar yang kerap dilakukan oleh para remaja dan berpotensi menimbulkan korban jiwa, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Polda NTB terus melakukan berbagai upaya preventif.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan memberikan imbauan secara langsung kepada pemilik bengkel dan penjual knalpot racing agar tidak melayani penjualan maupun pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Kanit Regident bersama Kanit Kamsel Satlantas Polres Bima, pada Senin (20/10/2025) di wilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo, S.H., menyampaikan bahwa penggunaan knalpot bising atau tidak standar sering kali menjadi pemicu meningkatnya aksi balapan liar, yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau para pemilik bengkel agar tidak menjual atau memasang knalpot racing yang tidak sesuai ketentuan. Selain menimbulkan kebisingan, hal ini juga dapat memicu aksi balapan liar di kalangan remaja,” ungkap Kasat Lantas.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar para pemilik bengkel berhati-hati dalam menerima kendaraan untuk diperbaiki.
“Jangan menerima sepeda motor tanpa identitas atau dokumen lengkap, karena bisa saja kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana. Bila menemukan motor dengan ciri mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Sanksi
Kasat Lantas menjelaskan, penggunaan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot tidak standar, merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam:
Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelas Kasat.
Tujuan dan Komitmen Kepolisian
Kegiatan imbauan ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor, menekan angka pelanggaran lalu lintas, serta menciptakan kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan dan potensi kecelakaan akibat balapan liar.
“Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pengguna jalan serta mencegah terjadinya aksi balapan liar,” pungkas Iptu Putu Agus Mas Purnomo.
Posting Komentar