Bima, koranprogresif.com.- Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Polda NTB melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas ganda maut yang terjadi di kawasan Desa Ngali dan Desa Monta, Kabupaten Bima, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor dari arah berlawanan ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka berat (kritis).
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo, S.H., membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.
Kronologi Kejadian
Awalnya, sepeda motor Honda CRF yang dikendarai MS (L/14), warga Desa Ngali, melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km/jam dari arah Ngali menuju Monta. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda PCX yang dikendarai MR (L/17), warga Desa Lido, dengan membonceng dua orang, masing-masing berinisial S dan L.
Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor Honda CRF diduga memasuki jalur jalan sebelah utara, sehingga menabrak Honda PCX dari arah berlawanan. Benturan keras tak terhindarkan, menyebabkan kedua kendaraan terjatuh dan para pengendara serta penumpang terpental ke badan jalan.
Identitas dan Kondisi Korban
- MS (L/14), pengendara Honda CRF, warga Desa Ngali, mengalami luka robek pada bibir bawah, bengkak pada pipi kiri, keluar darah dari telinga kiri, dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
- MR (L/17), pengendara Honda PCX, warga Desa Lido, mengalami luka robek pada dagu kiri, luka pada telinga kanan dan kiri, luka terbuka pada bagian tubuh, patah tangan kiri, dan meninggal dunia di tempat.
- S (penumpang Honda PCX), mengalami benjol pada kepala dan pelipis kiri, keluar darah dari telinga, tidak sadarkan diri.
- L (penumpang Honda PCX), mengalami luka robek pada dahi dan bagian tubuh lainnya, tidak sadarkan diri dan kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bima.
Penyebab Diduga Akibat Kecepatan Tinggi dan Minim Penerangan
Berdasarkan hasil olah TKP sementara, kecelakaan tersebut diduga kuat disebabkan oleh kedua pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi, diperkirakan mencapai 80 km/jam, serta kondisi jalan yang minim penerangan pada malam hari.
Selain itu, diketahui bahwa kedua kendaraan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan para pengendara masih berstatus pelajar.
Langkah Kepolisian
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut tengah ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Bima untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bima melalui Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan pelajar, agar lebih memperhatikan keselamatan dalam berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, dan tidak mengemudikan kendaraan tanpa izin atau kelengkapan resmi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati di jalan. Kecepatan berlebih dan kurangnya penerangan menjadi faktor utama kecelakaan malam hari. Keselamatan harus menjadi prioritas,” tegas Iptu Putu Agus.
Posting Komentar