Penertiban tata ruang di Kabupaten Bima mulai menemukan kepastian arah. Pemerintah Kabupaten Bima bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), sekaligus menuntaskan hambatan utama penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Lambu.
BIMA, NTB.- Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bima dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI menjadi penanda penting dalam upaya penegakan hukum dan penertiban pemanfaatan ruang di daerah tersebut. Kesepakatan ini secara langsung berdampak pada kelanjutan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Lambu yang sebelumnya terkendala persoalan IPPR.MoU tersebut ditandatangani Kamis (12/12) oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, SE, mewakili Pemerintah Kabupaten Bima, bersama jajaran Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV BPN RI. Dari pihak Pemkab Bima, penandatanganan turut disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fathullah, S.Pd, Kepala Dinas PUPR Suwandi, ST., MT, serta Kepala Bidang Tata Ruang Amanah, ST.
Kesepakatan ini mengatur penanganan objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) Kabupaten Bima berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2011–2031, serta menjadi bagian integral dari proses finalisasi Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang RDTR Kawasan Perkotaan Lambu.
Hasil klarifikasi dan verifikasi bersama menunjukkan terdapat lima objek IPPR di wilayah perencanaan yang telah diperiksa oleh Pemerintah Kabupaten Bima dan diverifikasi oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang. Berdasarkan hasil tersebut, kelima objek dinyatakan tidak lagi termasuk pelanggaran pemanfaatan ruang, sehingga tidak menjadi penghambat penyusunan RDTR.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, menegaskan bahwa penyelesaian IPPR tidak dimaknai sebagai pelonggaran pengawasan pemanfaatan ruang.
“Nota kesepahaman ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bima untuk memastikan penegakan hukum tata ruang berjalan konsisten dan terukur,” ujarnya.
Ia menambahkan, penuntasan IPPR justru memperjelas batas kewenangan pemerintah daerah dalam bertindak.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Penyelesaian IPPR ini memperkuat kepastian hukum, bukan sebaliknya,” kata Adel.
Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penuntasan pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan tertib tata ruang secara berkelanjutan.
Dengan selesainya pemeriksaan IPPR pada wilayah perencanaan, Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang RDTR Kawasan Perkotaan Lambu dinyatakan dapat diproses ke tahap berikutnya. RDTR tersebut nantinya akan menjadi instrumen utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pemberian izin, serta pengawasan pembangunan kawasan perkotaan.
Menutup keterangannya, Adel menekankan pentingnya RDTR sebagai pijakan pembangunan daerah.
“RDTR akan menjadi acuan utama dalam perencanaan, perizinan, dan pengawasan. Dengan kepastian tata ruang, pembangunan di Kabupaten Bima dapat berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Posting Komentar