Berkat rekaman CCTV, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, dalam waktu kurang dari 24 jam. Empat pemuda asal Desa Tambe pun diringkus tanpa perlawanan.
BIMA, NTB.- Personel Polsek Bolo, Polres Bima, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya dalam waktu kurang dari 24 jam. Empat pemuda asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, diringkus setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV).Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial FM (22), FL (20), MF (22), dan FA (20). Tiga pelaku pertama diamankan pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 09.00 Wita, sementara satu pelaku lainnya ditangkap pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah personel Polsek Bolo menelusuri rekaman CCTV yang memperlihatkan dengan jelas aksi para pelaku saat membobol sebuah ruko. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku.
Tiga pelaku awalnya ditangkap di tempat persembunyian mereka di kebun jagung, tepatnya di Dusun Lara, Desa Tambe. Sedangkan pelaku terakhir, FA, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat tembok ruko, kemudian merusak ventilasi bagian belakang toko untuk masuk ke dalam gudang.
Dari dalam gudang, komplotan tersebut menggasak ratusan bungkus rokok berbagai merek serta satu unit tablet Android. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp5 juta dan melaporkannya ke SPKT Polsek Bolo.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin.
“Untuk mengetahui peran masing-masing terduga pelaku, saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Bolo,” ujar AKP Nurdin.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bolo guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Posting Komentar