Sepanjang 2025, Kejari Bima Selamatkan dan Pulihkan Keuangan Negara Lebih dari Rp2 Miliar


Momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dimanfaatkan Kejaksaan Negeri Bima untuk memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun. Hasilnya, Kejari Bima mencatat keberhasilan menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara dengan total nilai lebih dari Rp2 miliar.
BIMA, NTB.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mencatat capaian signifikan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Melalui berbagai bidang penanganan perkara, Kejari Bima berhasil menyelamatkan, memulihkan, dan menghimpun keuangan negara dengan total nilai mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.

Capaian tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, yang digelar Kejaksaan Negeri Bima di wilayah hukum Kabupaten dan Kota Bima.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan Hakordia tahun ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi sarana edukasi publik sekaligus bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat.

“Peringatan Hakordia bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Heru dalam press release yang diterima redaksi.

Sepanjang 2025, Kejari Bima melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan, mulai dari sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Bima, workshop pencegahan tindak pidana korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa, kuliah umum bertema peran kejaksaan dalam pencegahan dan penindakan korupsi, hingga kampanye anti korupsi kepada masyarakat.

Selain itu, Kejari Bima juga memaparkan capaian kinerja strategis di tiga bidang utama yang berkaitan langsung dengan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Bima berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp351.395.520 dari penanganan berbagai perkara korupsi dan tindak pidana lain yang merugikan keuangan negara.

Sementara itu, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp1.006.688.219. Pemulihan tersebut diperoleh melalui upaya litigasi dan non-litigasi, termasuk pendampingan hukum terhadap instansi pemerintah serta BUMN dan BUMD.

Kinerja positif juga ditunjukkan oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R). Dari hasil pengelolaan dan lelang barang rampasan negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil dihimpun mencapai Rp992.088.000, dan seluruhnya telah disetorkan ke kas negara.

Secara keseluruhan, total kontribusi Kejaksaan Negeri Bima terhadap keuangan negara sepanjang tahun 2025 mencapai Rp2.350.171.739.

Heru Kamarullah menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di berbagai bidang, sekaligus mencerminkan peningkatan efektivitas dan profesionalisme aparatur penegak hukum.

“Capaian ini adalah kontribusi nyata Kejaksaan dalam mendukung penerimaan keuangan negara serta memperkuat kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang akuntabel dan transparan,” tegasnya.

Melalui momentum Hakordia 2025, Kejaksaan Negeri Bima berharap dapat terus memperkuat budaya integritas di seluruh sektor pemerintahan dan memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama