BIMA, NTB.- Seorang pria berinisial S (31), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima, Polda NTB. Ia diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, N (45).
Insiden penganiayaan tersebut terjadi di kediaman mereka di Desa Talabiu pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Berdasarkan keterangan, korban sedang mengurus anak ketika pelaku memintanya untuk mengambilkan makanan. Permintaan itu ditolak oleh korban.
Merasa jengkel karena tidak dilayani, terduga pelaku kemudian mencaci maki korban dan memukul kepala korban menggunakan sebuah besi.
Akibat kejadian itu, korban melaporkan suaminya ke Subdit Penyidikan dan Pelayanan Keterangan (SPKT) Polres Bima untuk diproses hukum.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, S.H., langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Ia memerintahkan Tim Resmob untuk mendatangi TKP, melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Bima akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada pukul 23.30 WITA di kolong rumahnya,” ungkap AKP Abdul Malik, sebagaimana disampaikan Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Posting Komentar