BIMA, NTB.- Kepolisian Sektor Madapangga, Polres Bima, mengamankan dua orang pemuda berinisial I (18) dan A (19), keduanya warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua korban berinisial R (35) dan MR (20), warga Desa Mpuri.
Insiden dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedua korban sedang dalam perjalanan pulang dari Desa Woro menggunakan sepeda motor. Saat melintas di depan sebuah toko di ujung utara desa tersebut, mereka tiba-tiba dihentikan oleh para pelaku yang langsung melayangkan pukulan ke wajah korban.
Kedua korban berusaha menghindar dan kejadian ini akhirnya berhasil dilerai oleh warga sekitar. Merasa tidak terima, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Subbagian Pelayanan Kepatuhan dan Tata Tertib (SPKT) Polsek Madapangga.
Kapolsek Madapangga, Ipda Ahmad Zulfikar S.H., membenarkan kejadian ini atas nama Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K. Ia menjelaskan bahwa petugas segera bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah warga.
“Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku,” jelas Kapolsek.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Madapangga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Motif di balik dugaan penganiayaan ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku,” pungkas Kapolsek Ipda Ahmad Zulfikar.
Posting Komentar