Pria di Bima Diamankan Usai Ancam Tetangga dengan Parang


BIMA, NTB.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial N (44), warga Desa Lido, Kecamatan Belo. Ia diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam berupa parang terhadap korban berinisial A (45), warga Desa Tolotangga, Kecamatan Monta.

Kejadian bermula pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, di Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Tidak terima atas perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bima.

Menindaklanjuti laporan, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, S.H., memerintahkan penyelidikan. Upaya tersebut berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WITA, saat pelaku sedang menuju Kota Bima.

“Penangkapan tersebut telah kami lakukan,” ujar Kasat Reskrim AKP Abdul Malik, S.H., yang dikonfirmasi mewakili Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K.

Kronologi Ancaman

Berdasarkan penyelidikan, kronologi kejadian berawal ketika korban, A, diperintahkan mertuanya untuk memagar tanah miliknya sekitar dua tahun lalu. Tanpa diduga, pada Rabu, 5 Februari 2025 pagi, N mendatangi lokasi sambil berteriak, “Turun kamu! Saya bacok kamu sampai mati! Siapa yang perintahkan kamu memagar tanah ini?”

Korban yang mengintip dari pintu rumah pun menjawab bahwa ia disuruh mertua. Mendengar jawaban itu, N kembali berteriak sambil menunjukkan parang terhunus ke arah korban, “Panggil mertuamu, biar saya bacok sampai mati!”

Korban yang ketakutan langsung melompat dari rumah dan lari menyelamatkan diri saat melihat pelaku lengah.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bima untuk dimintai pertanggungjawaban dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama