BIMA, NTB.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda NTB, kembali berhasil membongkar dan meringkus terduga pelaku sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, S.H., pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.
Tim berhasil menangkap tiga terduga pelaku, salah satunya perempuan, dengan inisial MR (L, 21), IR (L, 22) warga Desa Rato, Kecamatan Bolo, dan DS (P, 28) warga Desa Naru, Kecamatan Woha. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di sebuah gubuk di daerah Talabiu.
"Informasinya masuk sekitar pukul 17.30 WITA dan langsung kami tindak lanjuti," kata Iptu Fardiansyah.
Setelah melakukan evaluasi dan analisis, tim bergerak ke lokasi (TKP). Di TKP, Tim Opsnal langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek lokasi, mengamankan para terduga pelaku, serta menggeledah badan dan area sekitar.
Hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, berhasil menyita barang bukti berupa bahan diduga sabu seberat 275 gram, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan sejumlah lembar plastik.
Penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, setelah mengamankan dua terduga pelaku awal, tim melakukan interogasi. Keduanya mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari DS, warga Desa Naru, Kecamatan Woha.
Tim kemudian bergerak ke kediaman DS di Desa Naru dan berhasil mengamankan tersangka serta menggeledah rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan satu buah timbangan digital, satu klip kosong, dan satu unit handphone.
Di hadapan petugas, DS mengaku menerima barang haram tersebut dari seorang warga Kabupaten Dompu yang identitasnya tidak dia ketahui dengan pasti. Pihak Satresnarkoba menyatakan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran gelap ini.
"Kami akan usut tuntas. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Iptu Fardiansyah.
Ketiga terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Pasal II ayat (11) Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026.
Saat ini, ketiga terduga pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk kepentingan penyidikan.
"Ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bima," tutupnya.
Posting Komentar