Coreng Wajah Aparat Desa, Oknum Kadus di Panda Diringkus Polisi Usai Sebar Video Asusila di Story WhatsApp

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik SH

BIMA, NTB.- Citra korps aparat desa di Kabupaten Bima kembali tercoreng. Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, berinisial ND (35), diringkus Satreskrim Polres Bima pada Selasa (10/2/2026) dini hari pukul 02.00 WITA. ND ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan asusila dan pengancaman terhadap seorang wanita berinisial SM (27).

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang sudah tidak tahan atas perlakuan pelaku. Mirisnya, aksi bejat ini diduga telah berlangsung selama delapan tahun, terhitung sejak Desember 2017 hingga Agustus 2025.


Modus Janji Dinikahi dan Intimidasi Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku awalnya menjalin hubungan asmara dengan korban. Dengan iming-iming akan dinikahi, pelaku kerap membujuk korban untuk melakukan hubungan intim. Namun, janji tersebut hanyalah modus untuk mengeksploitasi korban.


"Pelaku diketahui kerap merekam aksi tersebut. Parahnya lagi, rekaman video asusila itu disebarkan oleh pelaku melalui fitur Story di media sosial WhatsApp," ujar AKP Abdul Malik mewakili Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar.


Tak hanya pelecehan seksual, korban juga kerap menerima kekerasan fisik. Selama bertahun-tahun, korban berada di bawah bayang-bayang ancaman; jika tidak menuruti kemauan pelaku, maka video tersebut akan diviralkan.


Terancam 12 Tahun Penjara Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua unit telepon genggam sebagai barang bukti digital. Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.


Atas perbuatannya, oknum Kadus tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bima. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Kasat Reskrim.

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama